- pasal 26 ayat 1 dan UU No.12 tahun 2006 => warga negara Indonesia
- pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 => hak dan kewajiban dalam bidang politik
- pasal 31 dan pasal 32 ayat ( 1 dan 2 ) => hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
- pasal 33 ayat ( 1,2,3,dan 4 ) => hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
- UU No.20 tahun 2003 => sistem pendidikan nasional
- pasal 27 ayat 2 dan pasal 30 ayat (1 dan 2) => hak dn kewajiban dlm bidang pertahanan keamanan
- pasal 27 ayat 3 dan UU No.3 tahun 2003 => upaya bela negara
- pasal 22 => kewajiban daerah
- pasal 21 => pelaksanaan otonomi daerah
- UU RI No. 3 tahun 2002 => pertahanan negara
- UU No. 32 tahun 2004 => pemerintah daerah
terima kasih sudah berkunjung
^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar