# Indonesia diwakili oleh :
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Ahmad Sobardjo
- H.Agus Salim
# Belanda diwakili oleh :
- Van Mook
- Van Der Plas
# Pendapat Soekarno :
=> berunding atas dasar pengakuan rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri.
# Pendapat Van Mook :
=> menjadikan RI sebagai negara federal dengan Kerajaan Belanda sebagai pemimpin.
karena pendapat Van Mook yang dianggap salah,Van Mokk dipecat dari jabatannya.
PERTEMUAN SJAHRIR-VAN MOOK
# wakil dari sekutu :
- jenderal christion
- jenderal christion
# wakil dari Belanda :
- Dr.H.J.Van Mook
# pimpinan delegasi :
- perdana menteri Sutan Sjahrir
# tujuan Christion :
- mempertemukan Belanda-Indonesia
- menjelaskan maksud kedatangan sekutu
PERUNDINGAN SJAHRIR-VAN MOOK
# Van Mook menyampaikan :
- Indonesia akan menjadi negara federal yg ada di lingkunga kerajaan Belanda
- urusan dalam negeri diurus Indonesia sedangkan urusan luar negeri diurus Belanda
# sjahrir mengusulkan :
- RI harus diakui bahwa Indonesia berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia-Belanda
- federasi Indonesia-Belanda dilaksanakan pada waktu tertentu dengan urusan luar negeri dan pertahanan
diurus badan federasi yg terdiri dari Indonesia-Belanda.
# usulan baru dari Sjahrir :
- Belanda harus mengakui kedaulatan RI secara de facto
- RI dan Belanda bekerja sama membentuk RIS
- RIS bersama-sama dengan nederland ,suriname dan curacao menjadi peserta ikatan Belanda
PERUNDINGAN DI HOOGE VELUWE
# wakil Indonesia :
- Mr.Suwandi
- Dr.Sudarsono
- Mr.A.K.Pringgodigdo
# wakil Belanda :
- Dr.Van Mook
- Prof.Logemann
- Dr.Idenburgh
- Dr.Van Royen
- Prof.Van Abeck
- Sultan Hamid II
- Surio Santosa
# wakil sekutu :
- Sir Archibald Clark Keri
perundingan ini tidak memuahkan hasil karena Belanda tidak mau mengakui Indonesia secara de facto.
PERUNDINGAN LINGGAJATI
Dilaksanakan 10 November 1946 di sebelah selatan Cirebon
hasil kesepakatan di bidang militer :
- Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan iliter pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer
sekutu serta Indonesia.
- membentuk komisi gencatan senjata untuk masalah teknik pelaksanaan gencatan senjata
Delegasi Belanda :
# dipimpin oleh : Prof.Scermerhorn
# anggota : - Max Van Poll
- F.de Bear
- H.J.Van Mook
Delegasi Indonesia :
# dipimpin oleh : perdana menteri Sjahrir
# anggota : - Mr.Moh.Roem
- Mr.Amir Sjahrifoeddin
- Mr.Soesanto Tirtoprodjo
- Dr.A.K.Gani
- Mr.Ali Boediardjo
Komersial Inggris : lord killern
hasil perundingan Linggajati :
- Belanda mengakui secara de facto RI dengan wilayah Madura,Jawa dan Sumatra
- RI dan Belanda bekerja sama membentuk negara RIS
- RI dan Belanda membentuk uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai pemimpin.
PERUNDINGAN RENVILLE
hasil perundingan renville :
- RI harus mengakui kedaulatan Belanda selama waktu yang ditentukan Belanda
- diadakan pemungutan suara untuk menentukan penduduk diwilayah Madura,Jawa dan Sumatra.
- tiap negara bagian berhak tinggal diluar NIS / menyelenggarakan hubungan khusus dengn NIS / negara nederland
alasan RI menandatangani perjanjian Renville :
- karena persediaan amunisi perang semakin menipis
- karena apabila RI menolak,Belanda akan menyerang lebih hebat lagi
- tidak ada jaminan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat menolong RI dalam pemungutan suara
PERSETUJUAN ROEM-ROYEN
KTN diubah menjadi UNCI ( United Nations Commission for Iindonesia )
tujuan UNCI :
=> melancarkan perundingan Indonesia-Belanda
Delegasi Indonesia = Mr.Moh.Roem
Delegasi Belanda = Dr.Van Royen
Pernyataan Mr.Moh.Roem :
# mengeluarkan perintah kepada pengikut Republik yang berseenjata untuk menghentikan perang gerilya.
# bekerja sama dalam hal untuk mengembalikan perdamian dan menjaga ketertiban dan keamanan
# turut serta dalam KMB di Den Haag dengn maksud untuk mempercepat penyerahan keaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada NIS dengantidak bersyarat.
Pernyataan Dr.Van Royem :
# menyetujui kembalinya pemerntah RI ke Yogyakarta
# menjamin penghentian gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik
# tidak akan mendirikan / mengukur negara yang berada di daerah yg dikuasai RI dan tidak akan meluaskan daerah RI dengan merugikn Republik.
# menyetujui adanya RI sebagai NIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar