Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa.
ciri-ciri :
- hakiki
- universal
- tidak dapat dicabut
- tidak dapat dibagi
brierly
- self preservation
- independence
- equality
- respect
- intercourse
kesimpulan jenis'' ham
- personal rights
- property rights
- social and culture rights
- political rights
- procedural rights
- rights of legal equality
instrumen
-pancasila
- UUD 1945
- UU no 39 th 1999
- Tap MPR RI no XVII/MPR/1998
- UU no 6 th 2000
hambatan
- secara ideologi
- secara ekonomis
- secara teknis
pelanggaran
- terbununhnya marsinah 1993
- trisakti 1998
- lumpur lapindo 2006
inti piagam MAGNA CHARTA
pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan raja.
penanganan pelanggaran
- ketentuan pidana
- konsekuensi dari peradilan HAM
- perlindungan sanksi
- penangkapan dan penahanan
- peradilan
peran serta pemerintahan
- sosialisasi HAM
- melakukan pendidikan HAM
- melakukan advoksi HAM
- pembentukan lembaga HAM
- melestarikan budaya lama
- melakukan pemberdayaan hukum
- melakukan pengesahan perangkat HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar