Minggu, 12 Oktober 2014

HAM



PENGERTIAN HAM MENURUT UU NO. 39 TAHUN 1999
            Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

CIRI-CIRI POKOK HAKIKAT HAM BERDASARKAN RUMUSAN DEVINISI HAM
1.     HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
3.    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .

PELANGGARAN HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain


HAMBATAN DAN KENDALA DALAM PEMAJUAN PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM
  1. Secara Ideologis. Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan masyarakat.
  2. Secara Ekonomis. Penegakan hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
  3. Secara Teknis. Penegakan hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 AMANDEMEN YANG MENGATUR TENTANG HAM
v  pasal 27 ayat 1                   = bebas berpolitik
v   pasal 28 A – J                     = bebas berpendapat + bebas mengenai masalah pribadi
v   pasal 29 ayat 2                  = bebas beragama
v   pasal 30 ayat 1                  = bebas mempertahankan negara
v  Pasal 32                                = berbas berbudaya
v   pasal 31 ayat 1                  = bebas berpendidikan
v  Pasal 33                                = perekonomian nasional
v  Pasal 34                                = kesejahteraan sosial

FAKTOR KEBERHASILAN PENEGAKAN HAM

Ø  Terjadi krisis moral di Indonesia
Ø  Aparat hukum yang bertindak sewenang-wenang
Ø  Kesenjangan sosial yang tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar